Haji di Musim Semi ?

Ada yang sedikit berbeda dalam pemberitaan pelaksanaan ibadah haji 1430 H (2009 M) ketimbang pemberitaan tahun sebelumnya. Telah maklum, berbagai media masa tanah air tampak memberitakan tentang terjadinya hujan deras di Makkah pada Rabu pagi 8 Dzuhijjah 1430 H (25 November 2009 H) yang sedikit mengganggu pelaksanaan ibadah haji.
Sebagai konsumen berita yang berasal dari kaum awam, kita barangkali akan bertanya: mengapa pelaksanaan ibadah haji harus dilaksanakan pada akhir tahun seperti ini, yang pada kenyataannya ternyata berpotensi untuk terjadinya hujan dan bahkan banjir. Dalam bahasa lain, mengapa kita tidak mencari “Bulan Haji alternatif” saja guna memudahkan dan mengenakkan pelaksanaan ibadah haji.
Adalah sistem Nasi`, suatu sistem penanggalan (al taqwîm) yang diformulasikan oleh bangsa Arab Jahiliyah untuk memudahkan dan mengenakkan pelaksanaan ibadah haji. Sistem Nasi` dikembangkan oleh bangsa Arab Jahiliyah dengan berdasarkan kepada peredaran bulan sekaligus peredaran matahari (Annee Lunisolaire). Sistem ini berlaku pada masa Praislam dan masa awal Islam, hingga dianulir oleh Rasulullah SAW. dalam haji Wada’ yang dilaksanakan (tepat) pada bulan Dzulhijjah 10 H.
Sebelumnya, pada tahun 9 H sistem Nasi` masih diamalkan oleh Abu Bakar al Sidiq RA yang melaksanakan ibadah haji pada bulan Dzulqa’dah. Yakni, dalam sistem penanggalan Qamariyah (Annee Lunar) Abu Bakar al Sidiq RA melaksanakan ibadah haji pada bulan Dzulqa’dah. Meskipun, sebenarnya ibadah haji tersebut dalam sistem Nasi` (Annee Lunisolaire) dilaksanakan olehnya pada bulan (yang benar) Dzulhijjah.
Bangsa Arab Jahiliyah sejatinya mengadopsi sistem Nasi` dari bangsa Yahudi. Hanya saja, mereka tidak mengikuti bangsa Yahudi yang mengkabisatkan 19 tahun Qamariyah dengan 7 bulan Qamariyah, sehingga menjadi 19 tahun Syamsiyah. Bangsa Arab Jahiliyah mengkabisatkan 24 tahun Qamariyah dengan 12 bulan Qamariyah, sehingga menjadi 24 tahun Syamsiyah.
Andaikan saja sistem Nasi` tidak dianulir oleh Tuhan dan Rasulullah SAW,, sistem penanggalan haji Arab Jahiliyah tersebut barangkali akan sangat membantu dalam pelaksanaan ibadah haji umat Islam. sebab, bulan haji selalu jatuh di musim semi pada bulan (Februari atau) Maret.
Menurut Islam (al-Quran dan al-Hadits), satu tahun –Qamariyah ataupun Syamsiyah- terdiri 12 bulan, tidak kurang atau dan lebih. Matahari dan Bulan, keduanya memiliki garis edarnya masing-masing.
Oleh karena itu, maka sistem penanggalan Syamsiyah dan sistem penanggalan Qamariyah tidak akan pernah sama. Sedangkan, usaha-usaha untuk menyamakan kedua sistem tersebut (sistem Nasi`) menurut Islam merupakan suatu usaha yang hanya akan menambah kekufuran manusia kepada Sang Pencipta saja.
Dalam pelaksanaan Haji Wada’, Rasulullah SAW. pernah berkata, “Sesungguhnya zaman telah kembali seperti keadaannya pada masa Allah menciptakan langit-langit dan bumi, satu tahun ada duabelas bulan, diantaranya Empat Bulan Haram, … (HR; al Bukhari, Muslim, Abu Daud).
Dari sisi lain, hadits Rasulullah SAW. tersebut pun sesuai dengan firman Allah SWT, “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah duabelas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya Empat Bulan Haram, itulah (ketetapan) agama yang lurus … sesungguhnya mengundur-undurkan Bulan Haram itu adalah menambah kekafiran, disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya … “ (QS al-Taubah (9): 36 – 37).
Andaikan ibadah haji selalu dilaksanakan pada bulan (Februari dan) Maret seperti ketika Haji Wada’ Rasulullah SAW., umat Islam barangkali akan lebih nyaman dan khusyuk dalam ritual ibadah mereka. Sebab, mereka sewajarnya tidak akan diterpa suhu panas atau dingin yang ekstrim.